Kok Bisa, Polisi Tak Sita Uang Pemberian Indra Kenz kepada Ayahnya
JAKARTA (DiswayJateng) – Keluarga dekat Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai diperiksa polisi. Penyidik Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi khuus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki aliran dana tersangka dugaan kasus penipuan Binary Option. Bedanya, kali ini pihak kepolisian tidak akan menyita uang yang diberikan tersangka Indra Kenz kepada sang Ayah yang berinisial LHS.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, uang yang diterima tidak akan disita.
“Ada memang dia menerima, tetapi tidak disita," ujarnya dikutip dari PMJ.news, Selasa (5/4/2022).
Chandra tidak mengukap kenapa tidak disita uang ayah Indra Kenz dan tidak sebut berapa nominal uang yang diterima LHS dari Indra Kenz. LHS juga pernah memberikan uang kepada anaknya senilai ratusan juta rupiah.
"Bapaknya itu juga pernah memberi uang ke IK Rp700 juta," ungkapnya.
Pemeriksaan Ayah Indra Kenz dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 17.30, selama 7,5 jam, dicecar dengan belasan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap LHS itu sendiri dilakukan karena sebagai direktur kursus trading yang berada di Medan, Sumatera Utara.
"Secara umum tadi sudah disampaikan, yang bersangkutan itu sebagai direktur kursus trading Medan," ungkapnya.
Berbeda dengan sang ibunda Indra Kenz berinsial S, Polisi telah menyita uang sebesar Rp1 miliar uang tersebut merupakan pemberian dari Indra Kenz untuk menjalani perobatan dan kehidupan sehari hari.
Sebagaimana diketahui, LHS telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada rabu,30 Maret 2022 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut ayah Indra Kenz dicecar 17 pertanyaan. Sedangkan sang ibunda Indra Kenz berinisial S menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis, 31 Maret 2022. Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).
Editor : R Gunawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: