Kemiskinan Ekstrem, 767 KK di Brebes Belum Miliki Jamban

Kemiskinan Ekstrem, 767 KK di Brebes Belum Miliki Jamban

BREBES (Disway Jateng)-- Sedikitnya 767 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Brebes terdata belum memiliki jamban. Mereka teridentifikasi sebagai bagian dari keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Sehingga masih berperilaku buang air sembarangan.

Kemiskinan ekstrem menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah setempat. Program pun difokuskan untuk mengatasinya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Brebes Sutrisno menjelaskan, tahun ini, pihaknya mendapatkan instruksi dari bupati untuk melanjutkan program bantuan jamban sehat. Targetnya, sebanyak 767 KK miskin ekstem. Namun baru tercover 500 KK. Sebab, alokasi anggaran yang digelontorkan dari APBD II hanya Rp 1 miliar.

"Tahun ini (2022-red), sebanyak 500 KK miskin ekstrim akan mendapat bantuan jambanisasi. Program pembuatan jamban sehat senilai Rp 2 juta untuk masing-masing KK," jelasnya.

Bantuan jambanisasi, lanjut Sutrisno, diberikan dalam bentuk pembuatan dua tenki sapti tenk dan closet. Kemudian, proses pengerjaannya ditarget selesai dua bulan dengan sistem penunjukan langsung.

Sesuai rencana, pengumuman di LPSE untuk publikasi kegiatan akhir April mendatang. Spesifikasinya, dua lubang septi tank dengan kedalaman 1 meter yang tersambung dengan jamban (closet-red).

Sementara itu, Kabid Kawasan Permukiman Budi Rakhmawan menyampaikan, program jambanisasi bagi 500 KK miskin ekstrim tersebar di 21 desa pada lima kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Bantarkawung terdapat dua kegiatan jambanisasi. Yakni, Desa Pangebatan dan Pengarasan senilai Rp 100juta untuk 50 KK. Kemudian, Desa Waru 100 juta untuk 50 KK dengan bentuk kegiatan jambanisasi.

Kecamatan Bulakamba, meliputi Desa Cipelem dan Rancawuluh senilai Rp 146 juta untuk 73 KK. Kegiatan kedua, Desa Luwungragi, Pakijangan dan Kluwut sebesar Rp 148 juta untuk 74 KK.

Selanjutnya, Kecamatan Ketanggungan, meliputi Desa Dukuhturi, Ketanggungan, Karangmalang dan Bulakeklor Rp 106 juta untuk 53 KK.

Kecamatan Larangan, terbagi menjadi dua kegiatan meliputi Desa Pamulihan dan Kamal 110 juta utk 55 KK. Kedua, Desa Rengaspendawa dan Wlahar Rp 90juta untuk 45 KK.

Terakhir, Kecamatan Losari dua kegiatan meliputi Desa Jatisawit, Negla dan Orapag Kidul Rp 100 juta untuk 50 KK. Kegiatan kedua, Desa Karangdempel dan Limbangan Rp 100 juta untuk 50 KK.

"Karena ada revisi Kementerian PU, tentang pajak dari semula 10 persen naik menjadi 11 persen. Sehingga, pelaksanaannya masih menunggu revisi DED dan ditargetkan mulai setelah lebaran," tandasnya.

Penulis: Syamsul Falaq
Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: