Jual Obat Mercon, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Jual Obat Mercon, Tiga Remaja Diciduk Polisi

MAGELANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang  mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual bahan peledak atau obat mercon. Bahan tersebut dijual melalui media sosial (medsos). Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, petugas mendapati barang bukti obat petasan siap pakai sebanyak 8 kilogram serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menguasai bahan peledak berupa obat mercon siap pakai.

“Ketiga orang yang kita amankan masing- masing berinisial SD, IN, dan MN, 18. Untuk MN masih berstatus pelajar,” katanya, Rabu, (6/4/2022).

Kapolres menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang.

“Kemudian Senin (4/4/2022) sekitar pukul 21.30, tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti 4 kilogram obat mercon jadi,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka SD, yang bersangkutan membeli obat mercon melalui Facebook dari IN, Minggu, (3/4/2022) dan Senin, (4/4/2022) dengan harga Rp23.000 per ons.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN, serta tersangka lainya yakni MN. Dari dua tersangka ini didapati barang bukti empat obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelasnya.

Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 kilogram obat mercon sudah jadi, 2 buah ponsel milik tersangka, 2 kilogram brom, 5 kilogram potasium, 3 ons belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat mercon.

“Mereka dijerat dengan  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Barangsiapa Membuat, Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 Tahun,” tegasnya. (cha)

Editor : R Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: