Briptu Hasbudi Ditangkap, Bambang Pacul Sebut Jenderal Ini Telah Tunjukan Tangan Dinginnya

Briptu Hasbudi Ditangkap, Bambang Pacul Sebut Jenderal Ini Telah Tunjukan Tangan Dinginnya

KALTARA (Disway Jogja) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi pengungkapan kasus tambang emas liar yang diduga melibatkan Briptu Hasbudi.

Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, terbongkarnya kasus tersebut tak terlepas dari aksi tangan dingin Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya.

"Jenderal Polri bintang dua ini telah membuktikan janjinya, khususnya terkait peningkatan pengawasan setiap anggota. Terbukti dia tak pandang bulu, oknum polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat," ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengusutan kasus tersebut yang mengamankan sembilan speedboat dan bukti lainnya menunjukkan keseriusan Daniel.

"Kalau sudah seperti ini, kami semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat," ungkap Bambang.

Meski demikian, Ketua Fraksi PDIP DPR RI itu mendorong Polda Kaltara terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pihak dari anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi itu.

"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimanapun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," pungkas Bambang.

Terbongkarnya kasus tambang yang melibatkan oknum polisi ini berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Mengetahui informasi tersebut, Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan yang dipimpin Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Penangkapan Briptu Hasbudi yang diduga bos tambang ilegal tersebut sontak membuat warga Kaltara tercengang, karena selama ini yang bersangkutan dikenal kebal hukum.

Total ada sembilan speedboat telah berhasil diamankan tim khusus. Aparat kepolisian juga memeriksa sepuluh kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.

Per Jumat (6/5), berdasarkan permintaan bukti yang cukup, telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes, dengan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: