Kasus Tewasnya Najamudin Sewang Direkonstruksi. Selingkuh di Kantor, Sewa Pembunuh Bayaran, Berakhir Mengerika
![Kasus Tewasnya Najamudin Sewang Direkonstruksi. Selingkuh di Kantor, Sewa Pembunuh Bayaran, Berakhir Mengerika](https://jogja.disway.id/uploads/2022/05/adegan-rekonstruksi-saat-oknum-brimob-berinisial-ca-kiri-mem-j5em.jpg)
Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Editor: Wawan Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: