Pembunuh Satu Keluarga dengan Racun di Magelang 'Ngaku' Dendam Sejak SMA

Pembunuh Satu Keluarga dengan Racun di Magelang 'Ngaku' Dendam Sejak SMA

Tersangka pembunuhan dengan cara meracuni orangtua dan kakak saat gelar perkara di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa 6 Desember 2022.-Foto: Chandra Yoga Kusuma-

Selanjutnya tersangka melakukan browsing kembali bahan kimia yang lebih dapat menimbulkan kematian yaitu bahan kimia Kalium cn. Lalu pada Jumat 25 November tersangka membeli bahan kimia tersebut di Tokopedia dan berencana akan melakukan pembunuhan tersebut pada Senin 28 November 2022.

Kemudian di hari itu sekitar pukul 07.00 WIB, saat ibu kandung dan kakak tersangka membuat minuman, secara diam-diam tersangka memasukkan bahan kimia Kalium cn tersebut ke dalam minuman mereka. Dengan cara menggunakan sendok teh dan diaduk agar larut dalam minuman.

BACA JUGA:Anda Perlu Tahu, Ini Makna dari Relief yang Ada di Dinding Candi Mendut Magelang

Lalu sekitar pukul 07.30 WIB kedua orangtua dan kakak perempuan meminum minuman yang telah tersangka campur dengan bahan kimia.

“Selanjutnya selang 5 menit kemudian timbul reaksi mual dan akhirnya kedua orangtua dan kakak perempuannya tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pengecekan sudah tidak tertolong dan meninggal di tempat,” jelasnya.

Lalu sekira pukul 08.00 WIB Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Tentang adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Dua Rumah di Kecamatan Borobudur Magelang

Peristiwa terjadi di Dusun Prajenan RT 10 RW 01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan DD dan mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pembunuhan kedua orangtua dan kakak perempuannya. Yaitu dengan menggunakan bahan kimia Kalium cn. Selanjutnya petugas membawa saudara DD ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Sajarod.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa tersangka merencanakan pembunuhan terhadap kedua orangtua kandung dan kakak kandungnya karena sakit hati.

BACA JUGA:Wisata Paling Hits di Magelang Bernama Silancur Highland: Berawal dari Gardu, Kini Pesonanya Boleh Diadu

Yaitu, terhadap ayah dan ibu kandungnya karena sering menanyakan dan menagih terkait uang yang telah digunakan oleh tersangka untuk investasi yang ternyata fiktif.

“Serta sakit hati terhadap kakak kandungnya karena diperlakukan beda dengan Tersangka oleh orangtuanya. Serta sering mengadu kepada orangtuanya atas perilaku tersangka. Juga agar uang milik orangtuanya yang telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi tidak diketahui,” jelas Sajarod.

Atas tidak pidana yang dilakukan, tersangka DD melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

“Di mana tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres