Daftar Aplikasi Pinjol Modal KTP Dan Nomor HP Cair Hingga 10 Juta, Berizin OJK Dengan Bunga Fleksibel 2025
Daftar Aplikasi Pinjol Modal KTP Dan Nomor HP Cair Hingga 10 Juta, Berizin OJK Dengan Bunga Yang Fleksibel 2025--
4.Akulaku
Pinjol terbaik selanjutnya adalah Akulaku dengan aplikasi ini Anda dapat membeli barang dengan cicilan di merchant yang bekerja sama dengan Akulaku.
Merchant yang bekerja sama dengan Akulaku antara lain Shopee, Bukalapak, Blibli, JD.ID, dan masih banyak lagi selain dapat dipakai sebagai pinjol dengan format kartu kredit digital, Akulaku menyediakan layanan KTA Kilat.
BACA JUGA : Daftar Pinjol Modal Usaha Limit 80 Juta Resmi OJK, Bunga Rendah Tenor 12 Bulan Dan Cepat Cair 2025
5.Kredinesia
Aplikasi yang akan kita bahas kali ini adalah Kredinesia, aplikasi pinjol ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga legalitas dan keamanannya terjamin.
Kredinesia menawarkan limit pinjaman hingga Rp6 juta, dengan suku bunga rendah, yaitu berkisar antara 0,21% hingga 0,25% per hari, limit pinjaman awal mungkin lebih kecil, biasanya sekitar Rp1 juta dengan tenor maksimal 3 bulan.
6.Koinworks
Pinjaman yang satu ini direkomendasikan untuk Anda yang ingin meminjam uang dengan nominal hingga Rp.10 jutaan, yaitu Koinworks dan berbasis peer to peer dengan layanan pinjaman yang limitnya hingga Rp.10 juta bahkan yang paling banyak yaitu Rp.2 miliar.
Maka tenor pinjamannya pun jauh lebih panjang yaitu 6 – 12 bulan dan suku bunga yang ditawarkan juga sangat variatif, yaitu mulai dari 0,75% sampai 1,67% setiap bulannya.
7.TunaiKita
Fintech yang dinamakan dengan TunaiKita ini juga memiliki pilihan nominal pinjol Rp.10 juta, patokan limit nominal pinjamannya mencapai Rp.20 juta dengan tenor pembayaran antara 3 – 6 bulan lamanya.
Untuk seseorang yang memerlukan pinjaman dengan limit besar maka pilih saja dua layanan cicilan dari aplikasi pinjol TunaiKita ini.
BACA JUGA : 8 Pinjol Pendidikan Limit Mulai 25 Juta Di Indonesia, Tanpa Jaminan Cair Dalam 24 Jam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: