Sri Sultan HB X Buka Suara soal Ormas yang Disebut Terlibat Kericuhan Malioboro
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mengetahui ormas yang disebut terlibat dalam kericuhan Malioboro pada 28 Oktober 2026. Sri Sultan menegaskan demonstrasi diperbolehkan, tetapi tindakan perusakan dan kekerasan harus diproses hukum.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
“Seperti kemarin, sepertinya enggak ada Jaga Warga, enggak keluar. Sepertinya enggak keluar, karena tidak ada intrusi untuk keluar,” terangnya.
Terkait dugaan keterlibatan ormas yang disebut-sebut berhadapan dengan massa demonstran, Sri Sultan mengaku tidak mengetahui kelompok mana yang dimaksud. Pihaknya meminta kejelasan mengenai identitas ormas yang dibicarakan, sebab dirinya tidak berada langsung di lokasi kejadian.
“Ya itu ormas siapa? Saya ndak... ndak di Malioboro. Ya ormas siapa? Kan ada namanya. Ya kan? Saya kan enggak tahu, ormas-ormas siapa,” imbuh Sri Sultan.
BACA JUGA : Aksi Hari Sumpah Pemuda di Jogja, Aliansi UMY Bergerak Kritik Program MBG dan Upah Buruh
BACA JUGA : Aliansi Jogja Memanggil Gelar Aksi 28 Oktober, Ini 12 Tuntutan untuk Pemerintah
Sri Sultan juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian karena aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung sebelumnya dapat berjalan tertib.
Menurut dia, situasi berbeda terjadi pada sore hingga malam hari setelah massa mahasiswa menyelesaikan aksi. Ia mengaku tidak mengetahui siapa kelompok yang datang kemudian.
“Kalau saya terima kasih sama kepolisian. Karena kepolisian bisa menjaga, terima kasih. Demonstrasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa itu berjalan tertib. Kalau yang sore sama malam setelah mahasiswa itu kan kita tidak kenal, siapa itu,” lanjutnya.
Sri Sultan menegaskan, demonstrasi merupakan kegiatan yang diperbolehkan. Namun, peserta aksi maupun pihak lain tetap harus mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Dia menilai siapa pun yang melakukan perusakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
“Kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum. Proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap,” tandasnya.
BACA JUGA : 32 Peserta Aksi yang Diamankan Saat Ricuh di DPRD DIY Dipulangkan
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Tegaskan Demonstrasi Tak Dilarang, Jaga Warga Diminta Tak Berhadapan dengan Massa
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Yogyakarta pada Rabu (28/10/2026) malam. Polda DIY menyebut aksi mahasiswa dan pemuda yang berlangsung sejak pagi hingga sore berjalan tertib.
Namun, setelah massa membubarkan diri, sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya datang ke kawasan Gedung DPRD DIY. Kelompok tersebut dilaporkan melakukan pelemparan petasan, kembang api, dan batu.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan terdapat 116 orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 13 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit, sedangkan korban lainnya mendapatkan penanganan rawat jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: