Massa Solidaritas Datangi Polresta Sleman, Desak Proses Hukum Kasus Ponpes Dituntaskan

Massa Solidaritas Datangi Polresta Sleman, Desak Proses Hukum Kasus Ponpes Dituntaskan

ARPI bersama sejumlah ormas menyatakan akan mengawal proses hukum hingga persidangan, saat melakukan aksi solidaritas di halaman Mapolresta Sleman, Sabtu (12/9/2026).--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) bersama berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi solidaritas di halaman Mapolresta Sleman, Sabtu (12/9/2026). 

Mereka menyatakan akan mengawal proses hukum dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-Sholihah hingga ke persidangan.

Korwil ARPI, Feldynata Kusuma, mengatakan kedatangan massa aksi bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan dukungan kepada korban.

“Kami masyarakat Jogja beraliansi hari ini tujuannya hanya dari sisi kemanusiaan. Dan kedua ingin tahu prosesnya seperti apa. Ternyata di Polresta Sleman sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan sangat cepat,” ujarnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Beberkan Versi Nikah Siri di Ponpes Sleman, Klaim Terjadi Tekanan

BACA JUGA:Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman, Dua Pihak Siapkan Jalur Hukum Masing-Masing

Dia mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Sleman dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Feldynata menyebut aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, pelajar, buruh, hingga unsur pesantren akan terus mengawal perkara tersebut sampai tahap persidangan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukumnya seperti apa sampai nanti P21 mungkin di Kejaksaan, sampai ke persidangan juga akan kami kawal,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya meminta pelaku, apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Selain itu, ARPI juga meminta pemerintah memperkuat edukasi mengenai perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Kami meminta kepada bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengedukasi setiap pondok pesantren, terutama soal hak dan kewajiban, termasuk pencegahan pelecehan maupun pemerkosaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ponpes Ash-Sholihah Ungkap Alasan Nikah Siri dan Bantah Pondok Lindungi Pelaku

BACA JUGA:Kemenag DIY Datangi Ponpes Ash-Sholihah, Evaluasi Potensi Sanksi Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dalam aksi tersebut, Feldynata juga menyampaikan pandangannya bahwa munculnya kasus-kasus kekerasan seksual telah memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Sekarang ini masyarakat skeptis. Menurut kami, pendaftaran di pondok pesantren menurun karena adanya kasus pelecehan dan pemerkosaan,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait