UKM Kota Yogyakarta Didata Secara Digital, Target 18.000 Pelaku Usaha Terhimpun

UKM Kota Yogyakarta Didata Secara Digital, Target 18.000 Pelaku Usaha Terhimpun

Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta menargetkan menghimpun 18.000 data baru UKM pada 2026. Pendataan dilakukan secara digital, terverifikasi, dan berkelanjutan untuk membangun Basis Data Tunggal UKM.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan menghimpun sebanyak 18.000 data baru Usaha Kecil dan Mikro (UKM) melalui Pendataan Usaha Kecil dan Mikro (P-UKM) Tahun 2026.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, mengatakan pendataan ini tidak hanya bertujuan menghitung jumlah pelaku usaha, tetapi juga memetakan kondisi riil UKM di lapangan.

“Pendataan ini bukan sekadar menghitung jumlah pelaku usaha. Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaku dan unit usaha berdasarkan wilayah, lapangan usaha, serta skala usaha sehingga kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, data yang terkumpul akan menjadi dasar analisis dan perencanaan untuk menyusun strategi pembinaan UKM yang lebih tepat sasaran, baik dari sisi permodalan, peningkatan kapasitas usaha, digitalisasi, maupun perluasan pasar.

BACA JUGA : Tol DIY Diusulkan Masuk Gunungkidul, Wisata Nglanggeran dan UMKM Diproyeksi Makin Berkembang

BACA JUGA : Wamen UMKM Akui Banyak UMKM Tumbang, Pemerintah Genjot KUR Rp300 Triliun dan Perluas Pasar

Dia menjelaskan, sasaran P-UKM 2026 adalah pelaku usaha sektor nonpertanian yang memiliki lokasi usaha menetap, baik berupa bangunan khusus usaha maupun bangunan campuran yang sebagian digunakan untuk aktivitas usaha.

Sementara usaha yang bersifat keliling atau tidak memiliki lokasi tetap, serta usaha di sektor pertanian, tidak termasuk dalam sasaran pendataan.

“Pendataan ini mengutamakan pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan atau pelaku usaha dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Yogyakarta. Kami ingin memastikan basis data yang dibangun benar-benar menggambarkan aktivitas ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta,” katanya.

Pendataan juga mencakup warga ber-KTP Kota Yogyakarta yang menjalankan usaha di dalam maupun di luar wilayah kota, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di pasar maupun pusat perbelanjaan.

BACA JUGA : Kabar Baik untuk UMKM, Listing Fee Dihapus dan Produk Berpeluang Masuk 500 Jaringan Ritel Modern

BACA JUGA : Menkeu Purbaya Sebut Rupiah Bakal Menguat, Presiden Turunkan Bunga Pinjaman UMKM Jadi 8 Persen

Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap mampu menangkap keragaman aktivitas ekonomi UKM yang selama ini belum seluruhnya tercatat dalam satu sistem data terintegrasi.

Untuk mencapai target 18.000 data baru, Pemkot Yogyakarta menyiapkan 45 enumerator yang akan bertugas di seluruh wilayah administrasi Kota Yogyakarta. Pendataan dilakukan di 14 kemantren dan 45 kelurahan dengan pembagian target yang disesuaikan dengan jumlah dan potensi UKM di masing-masing wilayah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait