Mobil Putih Terobos Palang Rel di UIN Jogja, Nyaris Picu Kecelakaan Beruntun

  Mobil Putih Terobos Palang Rel di UIN Jogja, Nyaris Picu Kecelakaan Beruntun

KAI mengecam aksi mobil putih yang nekat menerobos palang rel di UIN Yogyakarta hingga memicu kecelakaan beruntun, Rabu (20/4/2026), juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelanggar.--dok. KAI Daop 6 YK

“Menerobos palang pintu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelasnya.

Pada hari yang sama, KAI Daop 6 juga mencatat insiden lain di perlintasan Patukan, di mana sebuah kendaraan menabrak palang pintu hingga patah.

BACA JUGA : Tragedi Rel Prambanan 3 Pengendara Motor Tewas Diseret Kereta Bangunkarta, Polisi Telusuri Palang Pintu

BACA JUGA : Tujuh Kasus Temperan Awal 2026, Daop 6 Yogyakarta Minta Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur KA

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tutur Feni.

KAI mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan tidak memaksakan diri melintasi rel saat sinyal peringatan sudah aktif.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Berhenti sejenak, perhatikan rambu, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait