Ribuan Butir Disita, Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi Berlogo Y di Bantul
Polres Bantul menangkap pengedar pil ilegal berlogo Y di Sewon dengan barang bukti 2.435 butir pil, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.--dok. Polres Bantul
Setelah penangkapan tersebut, tersangka P dan saksi D langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA : Sakit Hati Usai Minum Miras, Pria di Bantul Tewas Dibacok Temannya Sendiri
BACA JUGA : Gerebek Toko Miras di Bantul, Polisi Sita Puluhan Botol Alkohol Ilegal
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
“Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: