Pelaporan SPT 2025 di DIY Lambat, Dirjen Pajak: Transisi Coretax Proses Belajar Bersama

Pelaporan SPT 2025 di DIY Lambat, Dirjen Pajak: Transisi Coretax Proses Belajar Bersama

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meninjau layanan pelaporan SPT 2025 di KPP Pratama Sleman, Sabtu (28/2/2026), secara nasional 4,95 juta SPT telah dilaporkan, meski terjadi perlambatan akibat adaptasi sistem Coretax.--dok. DJP DIY

SLEMAN, diswayjogja.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kondisi ini tak lepas dari proses adaptasi terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa masa transisi sistem baru tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang tengah berjalan.

“Masa transisi ini adalah proses pembelajaran bersama. Kami memastikan seluruh pegawai telah disiapkan untuk memberikan pendampingan secara optimal, dan penyempurnaan sistem terus dilakukan agar semakin andal sehingga Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan nyaman,” ujar Bimo saat melakukan kunjungan kerja ke KPP Pratama Sleman, Sabtu (28/2/2026).

BACA JUGA : DJP DIY Perkuat Literasi Pajak Lewat Simulasi Pelaporan SPT Tahunan Coretax

BACA JUGA : Aktivasi Coretax Masih 40 Persen, Pemda DIY Genjot Kepatuhan Pajak Sukarela

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung pelaksanaan layanan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memastikan kualitas pelayanan tetap optimal di tengah periode pelaporan.

Secara nasional, hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 4.955.055 SPT Tahunan telah disampaikan. Jumlah tersebut mencapai 87,88 persen dibandingkan periode yang sama pada Tahun Pajak 2024 yang sebesar 5.638.329 SPT.

Dari total tersebut, 4.954.422 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyebutkan jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan di wilayah DIY per 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 90.077 Wajib Pajak. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 123.208 Wajib Pajak.

BACA JUGA : Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi

BACA JUGA : Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka

“Secara komparatif terdapat perlambatan pelaporan, yang antara lain dipengaruhi oleh proses adaptasi terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, seiring transformasi digital yang tengah berjalan,” jelas Erna.

Sebagai upaya menjaga tingkat kepatuhan, KPP Pratama Sleman bersama seluruh kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP DIY membuka layanan pelaporan pada Sabtu dan Minggu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: