Sidang Disiplin Eks Kapolresta Sleman Tuntas, Ini Sanksi dari Polda DIY

Sidang Disiplin Eks Kapolresta Sleman Tuntas, Ini Sanksi dari Polda DIY

Polda DIY menggelar sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman, Kamis (26/2/2026), terkait lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus laka lantas yang viral. Hasilnya, dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi demosi.--dok. Polda DIY

Diberitakan sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul temuan audit internal terkait dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Penonaktifan tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Kapolda menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

“Karena tidak dilakukan pengawasan, dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum yang menjadi pemberitaan serta menurunkan citra polisi,” ujar Anggoro dalam konferensi pers sebelumnya.

BACA JUGA : Suami di Sleman Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istri dari Jambret

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Minta Kasus Hogi Minaya Jadi Pembelajaran Aparat Hukum

Kasus ini mencuat ke publik setelah penanganan perkara laka lantas yang melibatkan Hogi Minaya menjadi sorotan hingga dibahas dalam RDP Komisi III DPR RI.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: