Sleman Pantau UMK 2026 di 16 Perusahaan, Nihil Aduan
Kepala Disnakertrans Sleman, Epiphana Kristiyani, saat memantau pelaksanaan UMK 2026 di salah satu perusahaan di Kabupaten Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik pengupahan di bawah standar yang dapat memicu persaingan tidak sehat.
BACA JUGA : Data Peserta Magang Sleman Masih di Kemenaker
BACA JUGA : 120 Tilang dan 1.198 Teguran Diberikan, Polda DIY Kedepankan Edukasi Lalu Lintas
Ke depan, Disnakertrans Sleman berencana melanjutkan pemantauan secara berkala sepanjang tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan UMK tidak hanya berjalan pada awal tahun, tetapi konsisten dalam jangka panjang.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja dan tetap dapat dijalankan oleh perusahaan,” sebutnya.
Dengan pengawasan berkelanjutan serta keterbukaan terhadap aduan, Pemkab Sleman berharap penerapan UMK 2026 dapat berjalan sesuai harapan.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: