Sleman Pantau UMK 2026 di 16 Perusahaan, Nihil Aduan
Kepala Disnakertrans Sleman, Epiphana Kristiyani, saat memantau pelaksanaan UMK 2026 di salah satu perusahaan di Kabupaten Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : PBB Sleman Tak Naik, Kenaikan Tarif Hanya Berlaku Kasuistik
BACA JUGA : Gentengisasi Prabowo, Sleman Perkuat Industri Genting Lokal
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendorong pekerja untuk melapor apabila menemukan ketidaksesuaian antara upah yang diterima dan ketentuan UMK.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan pembinaan kepada perusahaan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemantauan UMK juga bertujuan mencegah potensi konflik hubungan industrial.
Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka, pemerintah berharap permasalahan dapat diselesaikan sejak dini tanpa harus berujung pada sengketa.
“Komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penerapan UMK yang konsisten tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi daerah.
BACA JUGA : Petir Sambar Gubuk Sawah di Seyegan Sleman, Dua Buruh Tani Meninggal Dunia
BACA JUGA : Pieter Huistra Siapkan Kedalaman Skuad PSS Sleman, Target Tampil Konsisten di Putaran Ketiga
Dengan upah yang sesuai ketentuan, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sehingga perputaran ekonomi lokal berjalan optimal.
Di sisi lain, Disnakertrans juga memperhatikan keberlanjutan usaha.
Pemerintah daerah menyadari bahwa perusahaan membutuhkan kepastian regulasi agar dapat menjalankan operasional secara stabil.
Karena itu, pengawasan dilakukan dengan pendekatan pembinaan, bukan semata-mata penindakan.
Ia menilai, kepatuhan terhadap UMK akan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: