Mahfud MD: Kasus Hoagie Harus Ditangani dengan Pendekatan Restoratif

Mahfud MD: Kasus Hoagie Harus Ditangani dengan Pendekatan Restoratif

Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Hoagie di Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Polisi Ungkap Modus GPS dan Gudang Online dalam Pencurian Baterai Swap Station di Sleman

BACA JUGA : Bobol Mesin Swap Station, Pasutri Gondol 5 Baterai Senilai Rp25 Juta di Sleman

“Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu melakukan kesalahan atas dirinya sendiri. Nah, itu namanya pendekatan restoratif, hukum sebagai alat harmoni,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika hukum hanya dimaknai sebatas rumusan normatif seperti barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, maka orang yang bertindak dalam kondisi terpaksa atau terdesak pun akan otomatis diposisikan sebagai pelaku kejahatan. 

Padahal, dalam praktik keadilan modern, konteks dan motif menjadi bagian penting dalam menilai sebuah peristiwa hukum.

Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. 

Namun, ia menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan yang mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif, selama tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

“Oleh sebab itu, saya belum tahu perkembangannya, tapi saya setuju arahannya agar kasus itu ditutup,” ucapnya.

BACA JUGA : Laga Penentuan! PSS Sleman Siam Hadapi Barito Putera demi Puncak Klasemen

BACA JUGA : Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Ungkap Pesan “Tolong Bantu Ibu” dalam Pertemuan Pokdarwis

Pernyataan itu disampaikannya saat dimintai tanggapan mengenai kasus Hoagie yang kembali menjadi sorotan publik. 

Ia menilai, diskursus di parlemen dan ruang publik seharusnya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk menempatkan perkara ini dalam kerangka keadilan substantif.

“Padahal dalam hukum ada alasan pemaaf, ada alasan pemaksa. Ada yang terpaksa, ada yang dimaafkan, ada yang karena alasan undang-undang,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, undang-undang justru memberikan legitimasi terhadap tindakan yang secara umum dikategorikan sebagai kejahatan. 

Ia mencontohkan, tindakan aparat terhadap teroris dalam keadaan tertentu atau pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati yang telah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: