KUHP Baru Berlaku 2026, DIY Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial
Pemda DIY bersama Kejaksaan Tinggi DIY menyiapkan implementasi pidana kerja sosial seiring berlakunya KUHP Nasional pada 2026, melalui penandatanganan MoU menyongsong penerapan KUHP baru, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025) sore.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
“Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial,” tutur I Gde.
Dia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis kejaksaan.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X: Reformasi Kalurahan Jadi Fondasi Pencegahan Korupsi di DIY
BACA JUGA : Sri Sultan Ajak Daerah Manfaatkan Obligasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan dukungan sarana, prasarana, dan ruang sosial dari pemerintah daerah,” terangnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: