Dendam Rp1,1 Juta Berujung Api: Pria Sleman Bakar Tiga Motor Tetangga, Kerugian Rp80 Juta
Tampak tiga unit sepeda motor hangus terbakar akibat aksi pembakaran oleh MT (41). Petugas Damkar Sleman memadamkan sisa api di lokasi kejadian.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Mahasiswa Bobol Kontrakan di Gamping Demi Bayar Hutang, Laptop Rp24 Juta Raib
BACA JUGA : Selebgram Sleman Terseret Kasus Penadahan Motor, Polisi Bongkar Transaksi Lewat Medsos
Saat ini, MT dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas warna biru, satu botol minum merek Amo Spark Cola, serta empat unit sepeda motor yang terbakar, termasuk satu Honda Scoopy silver hitam yang ikut hangus sebagian," jelasnya.
Motif pelaku terungkap sebagai bentuk dendam karena merasa kehilangan uang Rp1.100.000 dari korban.
“Ini contoh kasus di mana dendam kecil bisa berujung pada kerugian besar. Kami mengimbau warga agar menyelesaikan masalah secara hukum dan tidak main hakim sendiri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena bukan hanya nilai kerugian yang besar, tetapi juga risiko keselamatan yang mengancam penghuni rumah.
Polisi terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu pelaku dalam aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: