Sri Sultan HB X: Saya Tunduk pada Undang-Undang Republik, Tegaskan Beda Peran sebagai Raja dan Gubernur
Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri), dalam Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai, di Sasono Hinggil Dwi Abad, Kraton, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadinigrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan pentingnya membedakan perannya sebagai raja Keraton Yogyakarta dan kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan dalam Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Sasono Hinggil Dwi Abad, Kraton, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
“Saya punya misi sendiri, baik sebagai sultan maupun sebagai gubernur. Tapi masyarakat harus bisa membedakan kapan saya berfungsi sebagai sultan dan kapan sebagai gubernur,” ujar Sri Sultan.
Menurutnya, dua peran itu berjalan berdampingan namun tidak saling tumpang tindih. Sebagai pemimpin tradisi, Sri Sultan terikat pada nilai budaya dan tatanan Keraton.
BACA JUGA : Sri Sultan Kumpulkan Bupati dan Wali Kota DIY Bahas Penanganan Sampah Bersama
BACA JUGA : Sri Sultan dan Pemerintah Victoria Bahas Peningkatan Kerja Sama Pendidikan dan Budaya
Namun sebagai pejabat publik, dia bertanggung jawab pada konstitusi dan undang-undang negara.
“Kalau saya jadi gubernur, saya tanda tangan dengan nama Hamengkubuwono X. Tapi kalau di Keraton, saya pakai gelar lengkap Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dengan begitu masyarakat tahu kapan saya bicara sebagai raja, kapan sebagai kepala daerah,” jelasnya.
Tunduk pada Republik, Bukan Kelanjutan Kesultanan
Sri Sultan menegaskan, meski dirinya berasal dari garis keturunan raja, dalam menjalankan pemerintahan ia sepenuhnya tunduk pada konstitusi Republik Indonesia.
“Negara ini republik, bukan kelanjutan dari kesultanan-kesultanan. Maka saya tunduk pada undang-undang republik,” tegasnya.
BACA JUGA : Viral Mobilnya Disalip, Sri Sultan: Saya Tidak Perlu Pengawalan
BACA JUGA : Bupati Batang Sowan ke Sri Sultan HB X, Bahas Jejak Sejarah Ratu Batang dan Mataram
Dia menambahkan, posisinya sebagai gubernur juga diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, gubernur adalah pimpinan wilayah sekaligus pembina daerah otonom. Karena itu, tanggung jawab terhadap kondisi sosial dan keamanan daerah melekat langsung pada dirinya.
“Kalau ada demo, ya itu bagian dari tanggung jawab saya. Kalau saya diam di rumah dan tidak tahu apa-apa, justru salah. Tidak ada yang berlebih dalam itu,” terang Sri Sultan
Kesederhanaan dan Keteladanan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: