Karyawan PT Ide Studio Bantul Terjerat Cicilan Gaji, Hingga 3,5 Bulan Belum Dibayarkan
Aksi solidaritas buruh di depan PHI Yogyakarta, Jalan Prof. DR. Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Rabu (8/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Peringati May Day, Ada 13 Tuntutan Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY
BACA JUGA : Ratusan Buruh Gendong Pasar Beringharjo Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Sembako
Meski demikian, ia berharap perusahaan dapat menyelesaikan tunggakan gaji secara penuh dan memperjelas mekanisme pembayaran di masa mendatang.
“Kami berharap manajemen dapat transparan dan menepati kewajiban, sehingga para pegawai tidak lagi berada dalam ketidakpastian,” imbuhnya.
Sebagian pegawai bahkan sudah pensiun secara resmi, mengikuti hasil mediasi sebelumnya, namun harapan agar hak-hak terpenuhi tetap tinggi.
"Mereka yang mengajukan biasanya memiliki tanggungan keluarga dan mengajukan PHK atau kompensasi. Saat ini, sebagian pegawai sudah pensiun sesuai hasil mediasi sebelumnya. Meskipun begitu, para karyawan tetap berharap hak-haknya terpenuhi, terutama terkait pembayaran gaji dan kompensasi sesuai aturan PKB," sebutnya.
Beberapa pegawai menyatakan, kewajiban perusahaan seharusnya dipenuhi tanpa mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama.
“Meskipun ada toleransi dalam praktik bisnis, PKB tetap harus dihormati. Perusahaan harus belajar dari pengalaman ini agar pembayaran gaji dan hak lainnya terpenuhi secara tepat waktu,” tambahnya.
BACA JUGA : Defisit Ekonomi Buruh di Yogyakarta, MPBI Tawarkan Rekomendasi Solusi ke Pemerintah
BACA JUGA : Buruh DIY Semakin Terhimpit: Upah Tidak Mencukupi, Kebijakan Tentang Pajak Jadi Sorotan
Situasi ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut tunggakan gaji, tetapi juga hak-hak lain yang diatur dalam PKB.
Para pegawai berharap, perusahaan dapat lebih transparan dan menepati kewajiban agar kepercayaan karyawan tetap terjaga.
Kondisi yang dialami PT Ide Studio Bantul menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan internal dan komunikasi yang jelas antara manajemen dan pegawai, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: