Buruh PT Tarumartani Desak PKB Ditegakkan, Pensiun 60 Tahun dan Pesangon Jadi Sorotan di Sidang PHI Yogyakarta

Buruh PT Tarumartani Desak PKB Ditegakkan, Pensiun 60 Tahun dan Pesangon Jadi Sorotan di Sidang PHI Yogyakarta

Aksi solidaritas buruh PT Tarumartani di depan PHI Yogyakarta, Jalan Prof. DR. Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Rabu (8/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Aksi Curanmor di Wilayah Kos Sleman, Polsek Depok Timur Tangkap Dua Pelaku dalam Sepekan

BACA JUGA : Lapangan Cubung Kulon Progo Jadi Saksi Kemegahan Jelajah Offroad IOF National Championship Final Round 2025

Ia juga mendesak agar pemerintah daerah ikut turun tangan menengahi dan menegur pihak manajemen.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa seharusnya Pemda atau Gubernur menekan direktur perusahaan ini agar menghormati perjanjian yang sudah disahkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa meski perusahaan dimiliki sebagian oleh masyarakat, kebijakan manajemen justru kerap bertentangan dengan PKB.

"Karena PT Tarumartani adalah perusahaan BUMD, artinya masyarakat juga punya saham di sana. Tapi dalam praktiknya, kebijakan mereka justru bertentangan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati,” sebutnya. 

Ia menjelaskan bahwa perselisihan ini merupakan perselisihan kepentingan, di mana hak-hak buruh telah diatur dalam PKB tetapi tidak dijalankan oleh pihak manajemen.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini dengan benar, dan memastikan PKB tetap dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA : Coach Ansyari Optimistis PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Deltras FC

BACA JUGA : Ibu Hamil Ikut Aksi Damai Tabuh Panci, Curhat Tak Mau Anaknya Jadi Korban MBG

Aksi solidaritas dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY turut hadir mendukung para pekerja. 

Para peserta membawa spanduk dan poster yang menyerukan agar hak pensiun dan pesangon dihormati, sekaligus menuntut transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan BUMD.

Sidang PHI Yogyakarta hari ini menjadi momentum penting bagi pekerja PT Tarumartani untuk menegakkan hak-hak mereka serta menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan industrial di perusahaan milik publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: