Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan

Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan

Dua pelaku dari empat tersangka residivis bermodus ganjal ATM ditangkap Polresta Yogyakarta, disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"R kemudian mengarahkan korban untuk meninggalkan lokasi dengan dalih melapor ke bank terdekat, membuka kesempatan bagi komplotan untuk mengambil kartu dan menguras isi tabungan," jelasnya.

Setelah kartu berhasil didapat, PM yang telah menghafal PIN korban kemudian menarik uang tunai di ATM lain.

BACA JUGA : Membludak! Ratusan Pelamar P3K Padati Polresta Yogyakarta untuk Urus SKCK

BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu STNK nopol F6171KFV, dua kartu ATM BRI, 31 lembar uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Selain itu, lima potongan mika, satu botol lem, dua obeng, satu gergaji besi, serta pakaian milik pelaku.

Kompol Riski juga mengungkap bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa di Cianjur, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Viral Pelat AB 23 di Pekanbaru Bantu Ambulance, Polda DIY Pastikan Pelat Palsu

BACA JUGA : Beli Uang Palsu Senilai Rp30 Juta, Tersangka Sempat Musnahkan 9 Ribu Lembar Berkualitas Jelek

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan di mesin ATM.

“Kami minta masyarakat waspada. Jangan pernah memberitahukan PIN ATM kepada siapapun, termasuk orang yang pura-pura membantu. Para pelaku biasanya menyasar korban yang panik atau kurang waspada,” pungkas Kompol Riski.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait