Pesta Miras Berakhir Tragis, Honda Jazz Tabrak Pemotor di Bugisan
Polisi menunjukkan barang bukti mobil Honda Jazz yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Polisi menetapkan FM (21), pengemudi mobil Honda Jazz, sebagai tersangka kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta, yang menewaskan dua orang pada Kamis (14/8/2025) dini hari.
FM kini ditahan di Mapolresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan kronologi sebelum kecelakaan.
“Sekitar pukul 12 malam, atau tanggal 13 menuju 14 Agustus 2025, saudara FM dan rekan-rekannya tiba di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang,” katanya, Jumat (15/8/2025).
BACA JUGA : Kejari Sleman Sebut Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Mobil BMW Dikembalikan ke Penyidik
BACA JUGA : Status Mahasiswa Christiano Dibekukan, UGM Bentuk Tim Komite Etik Kasus Kecelakaan
Menurutnya, rombongan tersebut menghabiskan waktu hingga lewat pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, mereka kembali ke mobil Honda Jazz yang diparkir di sekitar salah satu mal di Jalan Magelang.
“Mereka menjemput rekan lain yang berada di tempat hiburan tersebut, kemudian bergegas menuju arah selatan,” ucapnya.
Di perjalanan menuju selatan, mobil yang dikemudikan FM terlibat tabrakan dengan sepeda motor di persimpangan Bugisan.
Seorang penumpang motor S meninggal dunia di lokasi kejadian dan rekannya M masih dinyatakan selamat.
“Korban sudah diperiksa tim medis dan dinyatakan meninggal di TKP,” tuturnya.
Alvian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti.
CCTV Ungkap Terobos Lampu Merah
Polisi memastikan pengemudi Honda Jazz yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta, melanggar lampu merah sebelum menabrak sepeda motor dan menewaskan dua orang.
BACA JUGA : Status Mahasiswa Christiano Dibekukan, UGM Bentuk Tim Komite Etik Kasus Kecelakaan
BACA JUGA : Keluarga Tersangka Pengemudi Mobil Mewah Minta Maaf atas Kecelakaan Mahasiswa UGM
Hasil penelusuran CCTV menjadi bukti utama dalam penetapan tersangka terhadap FM (21), yang kini ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (14/8/2025).
“Tiba-tiba di simpang Bugisan, sekitar pukul 4 lewat atau 4.30 dini hari, terjadi kejadian laka lantas tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, mobil Honda Jazz terbukti menerobos lampu merah.
“Dari bukti atau petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV, kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu melanggar lampu merah,” jelasnya.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang menjadi korban telah mematuhi aturan lalu lintas.
“Untuk roda dua ataupun korban, betul, beliau tadinya dari traffic merah berhenti, kemudian hijau, beliau jalan,” imbuhnya.
Alvian menegaskan temuan ini memperkuat hasil pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.
“Sesuai dengan CCTV yang ada, korban memang baru saja jalan setelah mendapatkan lampu hijau,” sebutnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari mengemudi saat lelah atau dalam kondisi tidak prima, demi keselamatan diri dan orang lain,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: