Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif

Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif

Seorang perempuan Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial LG (35) dideportasi karena terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.--dok. Imigrasi YK

“Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” imbuhnya. 

LG disebutkan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri yang telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2025.

BACA JUGA : Jual Mobil Antik Bermodal Foto dari Medsos, Pelaku Penipuan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

BACA JUGA : Penipuan Umrah di Yogyakarta, Kemenag DIY Ingatkan Biaya di Bawah Rp20 Juta Tak Direkomendasikan

LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: