Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif

Seorang Warga Korea Selatan di Yogyakarta Dideportasi Terkait Dugaan Modus Investasi Fiktif

Seorang perempuan Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial LG (35) dideportasi karena terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.--dok. Imigrasi YK

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Seorang perempuan Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial LG (35) dideportasi karena terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan tindakan deportasi tersebut bermula dari pengawasan administratif yang dilakukan. 

Di mana berdasarkan izin tinggal yang dimiliki, LG dengan sponsor sebuah PT. Connect Nusantara Baru yang ada pada Wilayah Kota Yogyakarta, sedangkan dokumen lain yang dimiliki hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman.

"Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA dimaksud," ujar Tedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025). 

BACA JUGA : Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi

BACA JUGA : Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi

Tedy bilang hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga fiktif. 

LG bahkan mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9.901.000.000, sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

"Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta," katanya. 

Pihaknya menyebutkan ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan PT Connect Nusantara Baru di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA : Berikan Pemahaman Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow

BACA JUGA : Tasyakuran Hari Bhakti Imigrasi, Kakanwil DIY Minta Pegang Teguh Prinsip dan Tata Nilai

"Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera, melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut," jelasnya. 

Tedy menuturkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: