Ingatkan Sanksi Berat, Satpol PP Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Kota Yogyakarta

 Ingatkan Sanksi Berat, Satpol PP Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Kota Yogyakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah warung yang menjual rokok ilegal di kawasan Jalan Timoho, Kota Yogyakarta.--Dok. Pemkot YK

Sementara itu, saat ditemui pemilik warung Madura, Murni Jelani mengungkapkan telah berdagang sejak 2015. Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan sosialisasi rokok ilegal di warung-warung atau toko kelontong.

Murni pernah sekali menjual rokok ilegal di awal usahanya, namun hanya bertahan beberapa hari. Ia berharap, semakin banyak warung dan masyarakat yang tidak membeli atau menjual rokok ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib. 

BACA JUGA : Survei Dinkes Sebut 7,9 Persen Pelajar di Yogyakarta Sudah Mulai Merokok, Begini Respon dari Pemkot

BACA JUGA : Ciptakan Generasi Muda Sehat, Pemkot Yogyakarta Intensifkan Sosialisasi Bahaya Rokok di Kalangan Pelajar

“Setelah itu saya dan suami sepakat tidak menjual lagi. Rasanya tidak nyaman. Selain takut kena sanksi, hati juga tidak tenang,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: