Ingatkan Sanksi Berat, Satpol PP Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Kota Yogyakarta

 Ingatkan Sanksi Berat, Satpol PP Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Kota Yogyakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah warung yang menjual rokok ilegal di kawasan Jalan Timoho, Kota Yogyakarta.--Dok. Pemkot YK

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah warung yang menjual rokok ilegal di kawasan Jalan Timoho, Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan lima kali sosialisasi, dan tiga diantaranya sudah dilaksanakan pada minggu kedua pada bulan Juni 2025.

Selain melakukan razia, Satpol PP juga gencar mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, di mana kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan para pedagang memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Kita sasar warung-warung kecil karena dari pengamatan lapangan, masih ada indikasi mereka menjual rokok ilegal yang dititipkan oleh sales,” jelas Dayat, Rabu (18/6/2025). 

BACA JUGA : Dimulai dari Plaza Malioboro, Pekan Ini Pemkot Yogyakarta Targetkan Verifikasi 20 Tempat Khusus Merokok

BACA JUGA : Beli Rokok dan Transaksi di Mitra Bank Pakai Uang Palsu, Warga Yogyakarta dan Magelang Ditangkap Polisi

Menurutnya, efek kerugian negara akibat rokok ilegal sangat besar karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak. Untuk itu, Satpol PP berupaya memaksimalkan edukasi, baik melalui kunjungan langsung ke lapangan maupun lewat media cetak, elektronik, dan baliho.

“Kami juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran cukup berat. Pelanggar dapat dikenakan denda minimal dua kali lipat hingga maksimal lima kali lipat dari nilai cukai. Dendanya langsung dipungut oleh pihak Bea Cukai, tanpa proses pengadilan. Barang bukti juga langsung dimusnahkan dan tidak bisa dikembalikan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, penegakan hukum semakin ketat sejak tahun 2024. Di kawasan Kotagede pernah ditemukan warung yang melanggar dua kali dan langsung dikenakan denda lebih berat.

Bahkan, Salah satu kasus yang ditemukan tahun lalu, yaitu di sebuah konter HP di daerah Mergangsan, berhasil di amankan ribuan batang rokok ilegal. 

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif

BACA JUGA : Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat

Meski demikian, dia mengakui bahwa saat ini keberadaan rokok ilegal di Kota Yogyakarta sudah mulai berkurang drastis berkat upaya sosialisasi yang masif.

“Sekarang yang bermain biasanya di wilayah perbatasan kabupaten. Tapi kami tetap siagakan tim intel untuk mengawasi potensi peredaran di Kota Yogyakarta,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: