32 Karya Budaya Ditetapkan Sebagai WBTb DIY, Sri Sultan Ingatkan Tak Sekedar Etalase Budaya

32 Karya Budaya Ditetapkan Sebagai WBTb DIY, Sri Sultan Ingatkan Tak Sekedar Etalase Budaya

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung menyerahkan 32 sertifikat WBTb tersebut kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (26/5/2025). --Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 32 karya budaya ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan RI sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung menyerahkan 32 sertifikat WBTb tersebut kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (26/5/2025).

Sri Sultan menuturkan, pelestarian WBTb bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi juga menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya, agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Sertifikat WBTb DIY yang hari ini diserahkan, tentu saja merupakan hal yang patut kita apresiasi bersama. Ini adalah salah satu wujud pengakuan tertinggi atas values yang menjadi jati diri DIY,” ujar Sri Sultan. 

BACA JUGA : Intan Latifah Nuratmojo, Finalis Diajeng Sleman 2025 Dikenal News Anchor hingga Duta Budaya Daerah DIY

BACA JUGA : Diikuti 31 Negara, UMY Gelar Festival Kuliner dan Budaya Internasional ICCF 2025

Menurutnya, pelestarian WBTb harus menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan yang memperkuat identitas, menguatkan kohesi sosial, sekaligus menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Namun demikian, realitasnya ada fakta yang perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa di tengah derasnya arus modernisasi, urbanisasi, dan komersialisasi pariwisata, banyak tradisi yang mulai kehilangan konteks sosial dan maknanya. Keterampilan tradisional, mulai dari kerajinan tangan, teknik bertani tradisional, hingga seni pertunjukan klasik, terancam punah karena minimnya regenerasi,” katanya.

Sri Sultan menyebutkan lahirnya urgensi untuk menggeser paradigma pelestarian dari kegiatan simbolik dan seremonial, menjadi upaya yang transformatif dan partisipatif.

Selain itu, tentang kewajiban pemerintah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif, yang memberi ruang dan dukungan nyata kepada pelaku budaya. Hal ini mencakup perlindungan hak kekayaan intelektual komunal, pembinaan berkelanjutan, hingga pemberian insentif ekonomi dan ruang ekspresi budaya yang inklusif.

BACA JUGA : Pertahankan Warisan Budaya, Ada Flashmob Tari Topeng di Festival Jeron Beteng 2025

BACA JUGA : Sendratari Cethik Geni, Ramaikan Kirab Budaya Bakda Kupat Kampung Pandeyan

“Dalam konteks DIY khususnya, penting bagi kita semua untuk sepakat atas setidaknya tiga hal. Pertama, bahwa DIY tidak boleh menjadi sekedar 'etalase budaya’, yang hanya memamerkan masa lalu tanpa merawat roh atau esensi di baliknya,” jelasnya.

Kedua, pelestarian WBtB, harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah, yang berbasis pada nilai-nilai lokal seperti gotong royong, keselarasan dengan alam, dan penghormatan terhadap leluhur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait