Kapolri: Judi Online Sasar Masyarakat Berpenghasilan Di Bawah Rp1 Juta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat di Youth Center Yogyakarta, Jumat (18/4/2025), menyoroti kasus judi online atau judi daring masyarakat Indonesia, di mana kasus itu menimpa warga yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia dapat mengakses internet dengan mudah, khususnya media sosial.
Jenderal Sigit pun menyoroti kasus judi online atau judi daring masyarakat Indonesia, di mana kasus itu menimpa warga yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta.
"Dari data yang masuk, semakin kecil penghasilan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta atau Rp2 juta, dia kemudian mencoba untuk menambah pendapatannya penghasilannya dengan ikut judi online. Ini yang terjadi di masyarakat," ungkap Jenderal Sigit, dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Pekan Orientasi XII HikmahBudhi, di Youth Center Yogyakarta, Sleman, Jumat (18/4/2025).
Menurut Jenderal Sigit, selain penegak hukum atau aparat dan kementerian terkait, semua elemen masyarakat perlu mengingatkan judi online tersebut dapat merusak kehidupan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY
BACA JUGA : Curhatan Ibu Soal Anak-anak Terlibat Judi Online, Ini Jawaban Menkomdigi Meutya Hafid
"Tentunya, harus kita berikan pemahaman dan sosialisasi bahwa namanya judi online, itu ujung-ujungnya pasti kalah. Jadi tidak mungkin bisa dapat (menang), dapat pun untung di awal, nanti kemudian terakhir-terakhir justru menambah masalah," ujarnya.
Dia menuturkan, dampak sosial masyarakat yang melakukan aktifitas judi online bisa menimbulkan banyak korban mulai dari stres, menyendiri, hingga bunih diri.
Jenderal Sigit juga menyebutkan, sumber penghasilan yang seharusnya bisa dihemat untuk satu bulan kehidupan, namun habis disebabkan judi online.
"Dilihat berdasarkan usia, agak mengkhawatirkan. Karena di usia 20 tahun sekarang sudah masuk 10 sampai dibawah 10 tahun, dengan berbagai macam modus operandi mereka. Kemudian membuat masyarakat tertarik," katanya.
BACA JUGA : Ramai Isu Judi Online, Rektor Kampus UAJY dan UII Jogja Katakan Mahasiswanya Masih Bersih
BACA JUGA : Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Jogjakarta Terancam Penjara 9 Tahun
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus judi online di Indonesia, termasuk telah menangkap ribuan tersangka dari sejumlah kasus.
"Tentunya kita sudah melakukan berbagai macam upaya, antara lain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, ada 1.248 kasus yang sedang kita tangani, (ada) 1.430 tersangka yang saat ini kita proses dan tahan," terang Jenderal Sigit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: