YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berbulan-bulan melanda Kalimantan kembali memantik kritik. Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mendesak ASEAN turun tangan menilai kepatuhan Indonesia dalam menangani pencemaran asap lintas batas negara.
Ketua Umum SEMA UGM Mesa Syafitra menyampaikan desakan tersebut melalui surat terbuka kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, H.E. Dr. Kao Kim Hourn. Mahasiswa menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan dengan pernyataan keprihatinan, sementara masyarakat terus menanggung dampak kebakaran dan menghirup udara tercemar.
“Krisis ini telah mengganggu pendidikan anak-anak, mengancam kesehatan masyarakat, dan memaksa warga memperjuangkan sendiri haknya atas udara bersih,” demikian pernyataan Mesa dalam keterangan tertulis SEMA UGM.
Menurut SEMA UGM, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah kebakaran. Kabut asap juga telah melintasi batas negara dan mengganggu negara-negara tetangga. Situasi ini dinilai membutuhkan langkah konkret pemerintah Indonesia dan kerja sama regional yang lebih serius.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Gunungkidul dan Kulon Progo, Kapolda DIY Langgeng Sebut Tanggung Jawab Bersama
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Gunung Merapi Capai 30 Hektare, Tim Masih Lakukan Mopping Up
SEMA UGM turut menyoroti belum ditetapkannya karhutla sebagai bencana nasional. Organisasi mahasiswa tersebut juga mempertanyakan tidak dibahasnya tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura dalam rapat bersama Presiden pada 12 Oktober 2026.
“Bagi kami, persoalannya bukan apakah pemerintah ingin terlihat mampu, melainkan apakah seluruh sumber daya yang tersedia telah digunakan untuk menyelamatkan rakyat,” tegas Mesa.
Kritik tersebut muncul ketika masyarakat Kalimantan Barat disebut telah menempuh gugatan perwakilan kelompok terhadap Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah pejabat terkait atas dugaan kelalaian dalam mencegah dan menangani karhutla.
Melalui surat terbuka itu, SEMA UGM meminta ASEAN melakukan penilaian independen dan terbuka terhadap kepatuhan Indonesia pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Mereka juga mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dan menerima bantuan regional untuk mempercepat pemadaman.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Selopamioro Terjadi di Dua Titik, Api Sempat Menyala hingga Tengah Malam
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Kembali Terjadi di Gunungkidul, Damkar Sukses Padamkan Api di Hutan Mblondo
Selain itu, ASEAN diminta menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat terdampak, warga yang terlibat dalam pemadaman, kelompok yang mendokumentasikan aktivitas korporasi, serta pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum dan aksi publik.
SEMA UGM menilai diplomasi tertutup dan laporan administratif tidak cukup untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengatasi krisis. Penanganan karhutla, menurut mereka, harus diukur dari keberhasilan mengendalikan kebakaran, memulihkan hak masyarakat, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.
“Pernyataan diplomatik saja tidak akan membersihkan udara. Asap telah melintasi batas negara; solidaritas dan keberanian politik harus melakukan hal yang sama,” demikian pernyataan SEMA UGM.