Dia menjelaskan penyidik juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban selama proses penyidikan berlangsung.
Wiwit mengungkapkan pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya informasi mengenai nikah siri yang sempat mencuat dalam polemik kasus tersebut.
BACA JUGA:Ponpes Ash-Sholihah Sleman Klarifikasi Dugaan Kekerasan Seksual, Sebut Terlapor Bukan Pengasuh
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Ponpes Sleman, Kuasa Hukum Desak Polisi Bergerak
“Kami malah belum mendengar hal itu bahwa akan dinikahkan siri ataupun ada itu. Kami tidak mendengar itu dan bukan menjadi pertimbangan dalam proses itu,” tegasnya.
Menurutnya, fokus penyidik tetap pada pembuktian unsur pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam perkembangan penyidikan, Polresta Sleman menyatakan perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hari ini pasal yang kami terapkan yaitu Undang-Undang TPKS, Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tandas Wiwit.