Palang Perlintasan KA Banyumeneng Dirusak, Polsek Gamping Amankan Pria 24 Tahun

Senin 10-08-2026,06:23 WIB
Reporter : Dhani Irawan
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id – Palang pintu perlintasan kereta api (KA) Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mengalami kerusakan setelah diduga dirusak pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.

Kejadian tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Gamping setelah petugas menerima informasi dari pihak PT KAI dan masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengamankan seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, petugas Polsek Gamping segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas Polsek Gamping setelah menerima informasi dari petugas PT KAI dan masyarakat langsung mendatangi lokasi, melakukan pengecekan serta mengamankan seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adhitya dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA : Terjadi Keributan di Sleman, Bus Suporter Sempat Diamankan di Polsek Gamping

BACA JUGA : Patroli Dini Hari, Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pemuda Bawa Celurit di Maguwoharjo

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI untuk menangani kerusakan palang pintu perlintasan tersebut.

Menurut Adhitya, palang yang mengalami kerusakan telah diperbaiki sehingga kembali dapat digunakan secara normal.

"Petugas juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait kerusakan palang pintu perlintasan. Palang yang mengalami kerusakan telah diperbaiki dan saat ini sudah berfungsi normal kembali," ujarnya.

Polresta Sleman memastikan kondisi di sekitar lokasi kejadian saat ini aman dan terkendali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban serta mengutamakan keselamatan ketika berada di sekitar perlintasan kereta api.

BACA JUGA : Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pelaku Pencurian Handphone di Condongcatur, Barang Dijual Yogyakarta

BACA JUGA : Usia Hampir Dua Abad, Kereta Kencana Kyai Mandrajuwala Jalani Uji Kelayakan di Jantung Keraton Yogyakarta

"Polsek Gamping memastikan situasi di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali serta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keselamatan di sekitar perlintasan kereta api," kata Adhitya.

Perusakan palang perlintasan KA bukan hanya berdampak pada fasilitas milik penyelenggara perkeretaapian, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Pelaku bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU Perkeretaapian melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Kategori :