SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman akhirnya angkat bicara terkait viralnya curhatan seorang perempuan asal Sleman, Shinta Komala (29), yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan iPhone.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengungkapkan terdapat dua perkara berbeda yang melibatkan Shinta dan keduanya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait curhatan Saudari Shinta Komala di media sosial tersebut, sebetulnya ada dua perkara yang berbeda,” ungkap Argo dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Argo menjelaskan perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 17 Oktober 2024.
BACA JUGA : Curhat Wanita Sleman Mengaku Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi Sleman
BACA JUGA : Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Sleman
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan bernama Tania terkait dugaan penggelapan satu unit iPhone dengan terlapor Shinta Komala.
“Kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” kata Argo.
Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Shinta dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta menyepakati alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan Saudari Shinta sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP yang telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
BACA JUGA : Oknum Polisi Diduga Aniaya Perempuan di Sleman, Korban Alami Trauma Psikologis
BACA JUGA : Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas di Kasus Daycare Yogyakarta, Tersangka Berpotensi Bertambah
Meski demikian, Argo memastikan hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.
“Sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka atau BAP terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara perkara kedua merupakan pengaduan yang diajukan Shinta Komala pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri terhadap salah satu personel Polresta Sleman.