BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMK 2026 Setara KHL Rp 4,6 Juta demi Hak Hidup Layak Buruh Yogyakarta
BACA JUGA : Buruh DIY Gelisah, Molornya UMP/UMK Picu Kekhawatiran Kehidupan Layak
“Ketika aturan melindungi pekerja, muncul kontradiksi yang mempertanyakan perlindungan bagi pengusaha. Padahal pengusaha sudah dilindungi lewat instrumen hukum lain,” tuturnya.
Nabiyla juga menyoroti belum optimalnya forum dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Secara aturan sebenarnya forum dialog itu sudah ada, tapi implementasinya belum berjalan maksimal. Padahal itu penting untuk mencegah konflik,” bebernya.
Ia menambahkan, lemahnya representasi buruh di parlemen juga menjadi salah satu faktor kebijakan kurang berpihak.
BACA JUGA : Bobol Warung Angkringan di Parangtritis, Buruh Harian Lepas Jual HP Curian
BACA JUGA : Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka
“Pembuat undang-undang kita sebagian besar bukan dari kalangan buruh. Ini berpengaruh pada kebijakan yang dihasilkan,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran perwakilan buruh di legislatif penting, namun tetap harus diimbangi dengan gerakan kolektif.
“Gerakan buruh tetap penting sebagai kontrol. Tidak bisa hanya mengandalkan representasi di parlemen,” pungkasnya.