YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan aktivitas street coffee di kawasan Jembatan Kewek pada Selasa (14/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 peralatan yang digunakan pedagang.
Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto, menjelaskan penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas berjualan yang kembali muncul di lokasi tersebut.
“Pada malam hari ini kami melakukan penertiban street cafe yang ada di Jogja, khususnya di Jembatan Kewek. Untuk wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun melakukan aktivitas berjualan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
BACA JUGA : Warung Kopi Viral di Jembatan Kewek, Hasto: Ditertibkan dan Diganti Tenda Satpol PP
BACA JUGA : Ruang Publik Gratis di Tengah Kota Jogja, Jembatan Kewek Jadi Tempat Bermain Anak
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang digunakan pedagang, seperti kursi dan peralatan pendukung lainnya.
“Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya,” jelas Dhoni.
Meski melakukan penertiban, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Penindakan saat ini difokuskan sebagai bentuk peringatan awal agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
“Untuk saat ini kami masih melakukan shock therapy. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA : Dishub Kota Yogyakarta Minta Maaf atas Kemacetan Imbas Penutupan Jembatan Kewek
BACA JUGA : Pelanggaran Merokok Masih Marak di Malioboro, Satpol PP Perketat Patroli Pasca Jogobaran
Penertiban ini juga merupakan langkah preventif guna menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di kawasan tersebut. Keberadaan street coffee dinilai berpotensi menimbulkan keramaian yang dapat memicu kerawanan.
Satpol PP turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota dengan tidak memanfaatkan ruang publik yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha.
“Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang,” pungkasnya.