BANTUL, diswayjogja.id - Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek pembangunan rumah kembali mencuat ke publik.
Kasus ini kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bantul, setelah korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat proyek yang tak kunjung rampung.
Perkara bermula dari kesepakatan antara Eka Sartika sebagai pemilik proyek dengan Ismail Jundullah selaku pemilik usaha SMARTDYOWOEK Design and Building.
Dalam perjanjian tersebut, korban mempercayakan pembangunan rumah yang berlokasi di Wonokromo, Plered, Bantul.
Seiring berjalannya waktu, korban telah melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Namun, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak pernah selesai.
BACA JUGA : Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa DIY, Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak di Bantul dan Kota Jogja
BACA JUGA : Sekolah Didorong Jadi Kebun Hidup, Bantul Tanamkan Minat Tani Sejak Dini
Bahkan, proyek tersebut diduga mangkrak saat progresnya masih jauh dari kata rampung.
Agus Sutrisno dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul mengungkapkan, pekerjaan yang seharusnya dituntaskan oleh pelaksana proyek justru terhenti di tengah jalan.
“Dia tidak menyelesaikan kekurangannya. Tidak menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya dia tuntaskan. Jadi, masyarakat sudah berharap rumahnya jadi, padahal kenyataannya belum selesai,” katanya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, jika dilihat dari progres pekerjaan di lapangan, pembangunan tersebut baru mencapai kisaran 30 hingga 54 persen.
Artinya, sebagian besar pekerjaan masih belum diselesaikan, meskipun dana dari korban telah habis.
“Nah, nilai pekerjaan yang belum selesai itu bisa dihitung dalam rupiah. Kira-kira progresnya berapa persen? Sekitar 30 persen atau mungkin baru sekitar 54 persen yang dikerjakan,” ucapnya.
BACA JUGA : Korban Belum Ditemukan, Operasi SAR Yunanta Tenggelam di Muara Opak Bantul Resmi Ditutup