“Kita harapkan tidak ada lagi istilah kemacetan, tetapi hanya pelambatan arus. Yang penting masyarakat bisa menggunakan jalur dengan saling menghormati pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
BACA JUGA : Menhub Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di DIY, Tol Fungsional Hanya untuk Arus Keluar
BACA JUGA : Menhub Dudy Purwagandhi: Persiapan Lebaran 2026 Matang, Transportasi Sumatra Siap
Di jalur tol fungsional tersebut, kepolisian juga menetapkan batas kecepatan kendaraan sekitar 40 kilometer per jam demi menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, batas tersebut dapat disesuaikan tergantung kondisi lalu lintas di lapangan.
“Kalau kepadatan sangat tinggi, tidak perlu tergesa-gesa. Yang penting selamat sampai tujuan,” tegas Rendra.
Selain itu, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi juga menyiapkan fasilitas istirahat bagi para pemudik. Sekitar 195 masjid di wilayah DIY disiapkan sebagai tempat singgah sementara bagi pemudik yang membutuhkan istirahat.
Selain masjid, sekitar 30 hingga 45 gereja juga disiapkan sebagai rest area sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
BACA JUGA : Arus Mudik Lebaran 2026 di DIY Diperkirakan Membludak 8,2 Juta Orang, Ini Strategi Pengamanannya
BACA JUGA : Lebaran 2026, ASN DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
“Kami mengimbau para pemudik, terutama pengemudi yang merasa lelah, agar segera beristirahat di tempat-tempat yang sudah disediakan,” imbuhnya.
Polda DIY juga berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Jawa Tengah serta pengelola jalan tol untuk memantau jumlah kendaraan yang masuk dan keluar dari wilayah DIY.
Hal ini dilakukan untuk memastikan potensi bottleneck atau penyempitan arus lalu lintas dapat diantisipasi sejak dini.
“Kami sudah mempersiapkan berbagai skenario rekayasa jalur. Harapannya kondisi bottleneck tidak terjadi dari wilayah Jawa Tengah hingga DIY,” tandasnya.