Kendati demikian, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sejujurnya kami memahami hal itu. Tetapi semua tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Pengisian KRS merupakan syarat utama agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dan tercatat dalam daftar peserta mata kuliah.
Tanpa pengesahan KRS, mahasiswa tidak memiliki hak administratif untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, termasuk ujian.
Sementara itu, pembayaran UKT menjadi kewajiban finansial yang harus dipenuhi sebelum mahasiswa dapat mengakses layanan akademik pada semester tersebut.
Perpanjangan jadwal biasanya diberikan untuk mengakomodasi mahasiswa yang membutuhkan waktu tambahan dalam penyelesaian administrasi.
BACA JUGA : Lulus Cumlaude, Liring Mahasiswa Tunarungu UNY Bukti Pendidikan Inklusif
BACA JUGA : Menunda Demi Beasiswa, Lulus S2 UNY dengan IPK 3,95
Namun dalam konteks Arie, persoalan tidak semata administratif.
Fakultas dan pihak universitas masih melakukan peninjauan internal yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas unit di lingkungan kampus.
Ia menyampaikan bahwa pihak fakultas berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian akademik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Keputusan akhir, akan ditetapkan setelah seluruh tahapan selesai dilakukan.
Situasi ini membuat status kuliah Arie untuk semester berjalan masih menggantung.
BACA JUGA : Aksi Massa di Mapolda DIY Berujung Ricuh, LBH Yogyakarta Buka Suara Soal Pamflet Demo