JPW menilai penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penetapan korban sebagai tersangka dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi warga negara, sekaligus mencoreng citra aparat penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kasus korban jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi bukti bahwa polisi bukan juru keadilan dan bukan pula penegak sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus Hogi telah berkembang menjadi isu nasional karena ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA : Polisi Pasang GPS di Kaki Hogi Minaya, Kasus Laka Sleman Masuk Kejaksaan
BACA JUGA : JPW Desak Kejari Sleman Kaji Keadilan Restoratif di Kasus Janti
Viralitas tersebut, menurutnya, menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen nyata terhadap agenda reformasi kepolisian.
“Kasus Hogi ini seakan menampar Presiden, Wakil Presiden, serta Komite Reformasi Polri karena ramai jadi pembicaraan publik hingga viral di media sosial,” imbuhnya.
Ia juga mengkritik narasi Komite Reformasi Polri yang dinilai kerap menghindari pembahasan kasus per kasus.
Menurutnya, reformasi tidak bisa hanya diukur dari kebijakan makro atau pernyataan normatif, melainkan harus terlihat dari bagaimana aparat menangani persoalan konkret yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
“Reformasi Polri harus diukur dari seberapa adil Polri menangani kasus di masyarakat, termasuk ketika masyarakat menjadi korban kejahatan tetapi justru dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
BACA JUGA : JPW: Pengawasan Diskusi Buku oleh Aparat Berlebihan dan Ancam Kebebasan Berpendapat
BACA JUGA : Sadis dan Kontroversial, JPW Dorong Banding Vonis Pembunuh Pacar di Bantul
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sleman maupun Polda DIY belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah evaluasi internal pasca penghentian perkara Hogi.
Sementara itu, kejaksaan juga belum merilis surat resmi yang menjelaskan dasar hukum penghentian kasus tersebut kepada publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.