BANTUL, diswayjogja.id – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pendataan ulang terhadap perizinan tanah yang dianggap tidak sesuai dengan kewajiban pajak.
Langkah ini diambil untuk menertibkan pemanfaatan lahan sekaligus menyesuaikan nilai pajak dengan status tanah yang sebenarnya.
“BKD sedang mendata ulang perizinan tanah yang tidak sesuai pajak,” kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, pendataan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki masyarakat dengan penggunaan lahan yang sesungguhnya.
Ia menambahkan bahwa banyak warga yang tetap membangun di atas tanah tanpa menyesuaikan status atau mengurus izin yang seharusnya.
BACA JUGA : Bantul Andalkan BTT dan Peran Warga Hadapi Ancaman Sesar Opak
BACA JUGA : Gempa M4,5 Sesar Opak Guncang Bantul, BPBD Sebut Belum Ada Kerusakan
Hal ini mencakup pembangunan rumah, kafe, gudang, dan berbagai kegiatan usaha lain.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, karena perbedaan penggunaan lahan dengan izin yang dimiliki dapat menyebabkan kekurangan pembayaran pajak daerah.
“Banyak masyarakat yang tetap membangun tanpa merubah status tanah atau mencari izin yang sesuai, termasuk rumah, kafe, gudang, dan kegiatan usaha lain. Perbedaan ini mempengaruhi nilai pajak," jelasnya.
Pendataan ulang ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan transparansi dalam pemanfaatan lahan.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya masyarakat untuk menyesuaikan izin dan status tanah mereka agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA : Gempa Beruntun Guncang Bantul, BPBD Sleman Pantau Dua Sesar Aktif
BACA JUGA : Gempa M4,5 Guncang Bantul, BMKG Sebut Dipicu Aktivitas Sesar Opak
Selain itu, langkah ini dianggap krusial untuk menjaga ketertiban pembangunan serta memastikan seluruh kegiatan usaha dan hunian mematuhi regulasi yang berlaku.