Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa peresmian Posbankum kelurahan/kalurahan merupakan wujud peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kehadiran Posbankum dinilai strategis dalam menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis.
Sultan juga berharap Posbankum menerapkan falsafah Jawa *menang tanpa ngasorake*, yakni penegakan hukum yang menguatkan, bukan mempermalukan.
“Hukum harus melindungi, bukan mengintimidasi. Nilai itulah yang saya harapkan menjadi jiwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan, mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami, serta menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan keadilan substantif,” pungkas Sri Sultan.