“Tersangka diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB di Asrama Paniai, Banguntapan,” tutur Mirza.
BACA JUGA : Bus Tabrakan dengan Sepeda Motor di Temon Kulon Progo, Pengendara Motor Tewas
BACA JUGA : Ibu dan Anak dari Cangkringan Sleman Tewas dalam Kecelakaan Bus di Tol Krapyak
Dalam konferensi pers tersebut, polisi tidak menghadirkan tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya Pasal 91 yang melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menampilkan sejumlah dokumentasi berupa foto TKP, kondisi korban saat ditemukan, serta video yang sempat viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pelaku sebelum kejadian.
“Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti,” pungkasnya.