SLEMAN, diswayjogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran tenda Polda DIY.
Keputusan ini menuai sorotan dari kuasa hukum terdakwa terkait jalur bukti digital dan pertimbangan penjamin.
Muhammad Raka Ramadhan, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan adanya celah dalam proses pengelolaan bukti digital.
“Mengingat ahli mengatakan ada sekitar 1.400 foto dan 90 video, hal ini seharusnya bisa di-cross check. Namun, dari awal tidak disampaikan bagaimana dokumen itu bisa sampai di tangan ahli untuk diidentifikasi dan dianalisis,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Advokat ini juga menyoroti pertimbangan penahanan yang menurutnya tidak sepenuhnya diperhitungkan oleh majelis hakim.
“Terkait penahanan di Kabupaten Maju, tanggapan ini bisa disaksikan publik bahwa sudah ada sekitar empat tokoh publik yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan. Secara fundamental, penjamin maupun sikap Ari selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan,” ucapnya.
BACA JUGA : Eksepsi Sri Purnomo Ditolak, PN Yogyakarta Perintahkan Sidang Dilanjutkan
BACA JUGA : Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap
Kuasa hukum menekankan bahwa sikap terdakwa selama persidangan, yang tertib dan tidak membuat gaduh, juga seharusnya diperhitungkan.
“Majelis hakim tidak menyampaikan pertimbangan tersebut, termasuk terhadap penjamin seperti Suparman Marzuki, Alissa Wahid, Busyro Muqoddas, Zainal Arifin Mochtar, dan orang tua Ari,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan penangguhan didasarkan pada undang-undang baru dan KUHP baru yang belum memiliki mekanisme operasional yang jelas.
“Justru karena dasar adanya undang-undang baru yang belum ada operasionalisasinya, penangguhan penahanan ditolak,” ujarnya.
Ia menegaskan hal ini membuat mereka keberatan dan kecewa.
"Karena keputusan hanya berlandaskan peraturan baru tanpa mempertimbangkan situasi faktual. Malah hak-hak tersangka atau terdakwa ini yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan, tetapi dengan alasan belum ada peraturan implementasi, hal itu belum bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim," tuturnya.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri