KUHP Baru Berlaku 2026, DIY Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Sabtu 20-12-2025,08:05 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mulai menyiapkan implementasi pidana kerja sosial seiring akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026 mendatang.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi untuk menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan hidup bersama secara berkelanjutan.

“Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara Pemda DIY dan Kejati DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12/2025) sore.

Sri Sultan menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut harus dimaknai sebagai wujud kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara lebih manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang.

BACA JUGA : Sepanjang 2025, Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU

BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

“Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial ini menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan kemasyarakatan,” katanya.

Menurut Sri Sultan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Hal tersebut menandai perubahan paradigma pemidanaan nasional dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahan melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sri Sultan juga menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang empatik dalam menyosialisasikan pidana kerja sosial kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA : Penggeledahan BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

BACA JUGA : Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

“Cara mengomunikasikannya harus menggunakan bahasa yang sederhana, narasi yang empatik, serta pesan yang membangun kesadaran, bukan ketakutan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sariada, menyebut lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

“Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial,” tutur I Gde.

Kategori :