BREBES, diswayjogja.id - Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, sukses memboyong penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah 2025.
Bahkan, dengan predikat Badan Publik Menuju Informatif RSUD dinilai berhasil dalam menyampaikan, menyediakan, dan menguasai informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut, diterima langsung Pelaksana Tugas Direktur RSUD Brebes Imam Budi Santoso pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2025 yang digelar di Hotel Patra Semarang & Convention, Selasa (16/12/2025) malam.
Dengan tema Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak, capaian ini menjadi pengakuan atas kesungguhan RSUD Brebes dalam menghadirkan layanan informasi yang terbuka, ramah, dan mudah dijangkau masyarakat.
BACA JUGA : 4 Warga Brebes Korban Kebakaran Warteg Surabaya Dirujuk ke RSUD, Plt Direktur Jamin Penanganan Medis Tuntas
BACA JUGA : Deteksi Dini Kegawatan Maternal Hingga Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, RSUD Brebes Luncurkan SIAGA-MAT
"Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tapi penyemangat bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi, adalah hak warga dan tugas kami memastikan hak itu terpenuhi," ungkap Imam Budi Santoso usai menerima penghargaan.
Berbekal prestasi dari KIP Jateng, lanjut dia, RSUD Brebes terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi, baik dari sisi regulasi, penguatan kelembagaan, maupun pemanfaatan teknologi informasi.
Tujuannya, agar semua informasi publik benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Bahkan, dampaknya juga sudah mulai dirasakan masyarakat yang memerlukan informasi publik.
"Sepanjang Tahun 2025, rata-rata waktu penyampaian jawaban permohonan informasi publik di RSUD Brebes tercatat 2,6 hari, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya (2024-red) yang mencapai 3 hari. Angka ini, menunjukkan respons makin sigap terhadap kebutuhan warga akan informasi yang cepat, relevan, dan mudah dipahami," terangnya.
BACA JUGA : Tingkatkan Mutu dan Efisiensi Layanan Kesehatan, RSUD Brebes Gelar Bintek iDRG
BACA JUGA : Genjot Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Bantuan 2 Ambulance dan 1 Mobil Jenazah Bagi RSUD-Puskesmas
Lebih lanjut Imam Budi Santoso menuturkan, sekarang warga tidak perlu bingung untuk mengakses semua informasi publik yang dibutuhkan. Sebab, cukup datang ke loket layanan informasi atau mengisi formulir elektronik yang tersedia di website resmi RSUD Brebes.
Dari urusan informasi layanan kesehatan, prosedur administrasi, hingga klarifikasi terkait pelayanan, semua dilayani dengan terbuka.
"Peran PPID RSUD Brebes, menjadi kunci saat warga punya pertanyaan atau menghadapi persoalan. Kami usahakan, PPID hadir sebagai penghubung dan menjembatani kebutuhan informasi warga dengan unit terkait di RSUD Brebes. Bukan sekadar menjawab, tapi juga mendengarkan sehingga ada solusi sesuai kebutuhan warga tentang semua layanan kesehatan," tandasnya.