Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gembok atau grendel pintu warung, satu unit handphone Infinix Smart 5 warna hitam, serta satu buah alat jugil berbahan besi dengan gagang karet warna merah yang diduga digunakan untuk membobol pintu.
BACA JUGA : Demi Biaya Hidup, Mahasiswi Asal Condongcatur Tega Curi Motor Teman
BACA JUGA : Mahasiswa Nekat Curi Laptop Rekan di Sleman, Motifnya Demi Bayar Hutang
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.