Keempat pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 351 dan 353 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
BACA JUGA : Dihantam Ombak, ABK yang Hilang di Pantai Nguluran Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA : Dua Kecelakaan Beruntun di Kulon Progo, Renggut Dua Nyawa Salah Satunya Akibat Terlindas Kendaraan
Tersangka di antaranya yakni GS (23) warga Yogyakarta, ST (24), warga Sleman, RZ (18) warga Yogyakarta, serta RM (23) warga Yogyakarta.
Kompol Riski menegaskan bahwa meski tuduhan pencurian topi menjadi pemicu, motif utama penganiayaan adalah dendam lama antara korban dan pelaku.
"TKP pertama berada di Pasar Klitikan, kemudian korban dibawa ke GMNU Sudagar untuk penganiayaan lanjutan sebelum akhirnya ditinggalkan di rumah," tandasnya.