Mahasiswa Bobol Kontrakan di Gamping Demi Bayar Hutang, Laptop Rp24 Juta Raib

Selasa 18-11-2025,14:51 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor

"Pelaku mengaku nekat karena membutuhkan uang untuk membayar hutang," ucapnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop merk Asus seri FAS06NFR warna hitam serta satu laptop Lenovo warna abu-abu.

Selain menjelaskan kronologi, ia juga memberikan penekanan bahwa kasus ini bukan hanya soal pencurian, tetapi juga tentang keamanan dan kewaspadaan penghuni kontrakan atau indekos.

"Kami mengimbau warga memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, termasuk pintu dan jendela," tuturnya.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan anggap sepele akses kecil seperti jendela yang tidak terkunci," ujarnya.

Kategori :