Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Sleman Bunuh Perempuan dengan Pisau Dapur

Kamis 06-11-2025,16:47 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id -  Kasus pembunuhan tragis terjadi di wilayah Gamping, Sleman, sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa, (4/11/2025). 

Seorang perempuan berusia 38 tahun ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Jalan Mejing Wetan RT 004/005, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Korban, RI, yang berprofesi mengurus rumah tangga, ditemukan bersimbah darah oleh adik kandungnya, RYP (42), seorang wiraswasta berdomisili di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. 

Pelaku, LBWP, pria berusia 54 tahun, wiraswasta berdomisili di Ngemplak, Sleman, diduga melakukan pembunuhan dengan cara membanting tubuh korban hingga kepala mengenai lantai berulang kali. 

Setelah itu, pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban secara berulang dari kanan ke kiri.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Mateus Wiwit, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati pelaku. 

BACA JUGA : Pisau Berdarah di Gamping, Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan Bikin Geger Warga

BACA JUGA : UGM Resmi Nonaktifkan Mahasiswa Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI Cempaka Putih

“Tersangka merasa cintanya ditolak dan emosinya memuncak setelah korban memukul bagian mulutnya hingga gigi palsu pelaku lepas,” ujar AKP Bowo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Sleman, Kamis (6/11/2025).

Petugas gabungan Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LBWP di Magelang, Jawa Tengah, Selasa, (4/11/2025).

Saat penangkapan, pelaku sempat tidak sadar setelah meminum cairan pembasmi serangga. 

Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit sebelum ditahan di Rutan Polresta Sleman pada Rabu, 5 November 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan pelaku, termasuk satu pisau dapur, helm putih merk BMC, sepatu putih, jaket cokelat list hitam bermotif, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Automatic merah.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 

BACA JUGA : Satlantas Polres Tegal Berikan Pelayanan Ramah Kelompok Rentan dan Berikan Problem Solving kepada Pemohon SIM

Kategori :